Terkait Izin Gangguan Nurhayanti menjelaskan pada dasarnya merupakan perubahan dari Peraturan daerah Kabupaten Bogor  Nomor 10 tahun 2012 tentang izin gangguan yang harus disesuaikan sebagai konsekuensi berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 22 tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah.

“Adapun perubahan yang dilakukan berkaitan dengan landasan filosofis, sosiologis dan historis, yaitu penyederhanaan kriteria gangguan yang dihitung berdasarkan aspek sosial kemasyarakatan dan aspek ekonomi serta penambahan beberapa klausul yang berkaitan dengan muatan lokal, antara lain klausul yang menghapus kewajiban daftar ulang serta hak dan kewajiban pemegang izin sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 27 tahun 2009 sehingga pemberian izin gangguan sebagai salah satu sarana pengendalian, perlindungan, dan penjaminan kepastian hukum dalam berusaha, dapat dilaksanakan lebih baik, sehingga kita dapat meminimalisasi kadar bahaya, kerugian dan gangguan kepada masyarakat yang timbul dari kegiatan usaha,” katanya.

BACA JUGA :  Wajib Tahu! Cara Melancarkan BAB Secara Alami, Bisa Cegah Sembelit Juga

Mengenai Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Bupati Bogor juga mengatakan retribusi menara telekomunkasi merupakan perubahan dari Peraturan  Daerah  Kabupaten Bogor nomor 2 tahun 2013 tentang  retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang disesuaikan berdasarkan putusan mahkamah konstitusi nomor 46/puu-xii/2014.scara hitung retribusi pengendalian menara telekomunikasi paling tinggi 2 % (dua perseratus) dari nilai jual obyek pajak atas pajak bumi bangunan menara telekomunikasi sebagaimana diatur dalam penjelasan pasal 124 Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan Retribusi Daerah yang kemudian dibatalkan mahkamah konstitusi republik indonesia.

Maka dengan dihapuskannya tarif 2% dari NJOP atas PBB bangunan menara telekomunikasi, maka untuk penghitungan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi selanjutnya berpedoman kepada Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang antara lain menyatakan bahwa apabila tingkat penggunaan jasa sulit diukur, maka tingkat penggunaan jasa dapat ditaksir berdasarkan rumus yang dibuat oleh pemerintah daerah. Yang mencerminkan beban yang dipikul oleh pemerintah daerah dalam menyelenggarakan jasa tersebut.

BACA JUGA :  Terlalu Banyak Konsumi Teh Lemon Ternyata Miliki Efek Samping, Simak Ini

“Adapun struktur atau rumus tarif tersebut telah mempedomani ketentuan surat edaran Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor : S-209/PK.3/2016 tertanggal 9 september 2016 yang secara khusus diterbitkan dalam rangka menyikapi putusan mahkamah konstitusi terkait retribusi pengendalian menara telekomunikasi, dengan perubahan ini, diharapkan pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi di Kabupaten Bogor dapat dilaksanakan secara optimal dan menjamin kepastian hukum bagi stakeholder dalam penyelenggaraan menara telekomunikasi,” tandasnya. (Iman R Hakim / *)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================