Setya termasuk salah satu pejabat yang pernah mendapat giliran diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama. Saat kasus bergulir, Setya menjabat Ketua Fraksi Golkar di parlemen. Berkas milik Irman dan Sugiharto terdiri dari 24 ribu lembar, keduanya akan didakwa bersama-sama.

Proyek pengadaan e-KTP diketahui menggunakan uang negara sebesar Rp6 triliun. Berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ada dugaan kerugian negara sekitar Rp2 triliun dalam proyek tersebut. Ratusan saksi telah diperiksa, di antaranya merupakan anggota parlemen. Namun, hanya Irman dan Sugiharto yang baru ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Irman dan Sugiharto merupakan dua pejabat di Kementerian Dalam Negeri. Jaksa Taufik Ibnu Nugroho mengatakan, berkas perkara itu terdiri dari 13 ribu lembar pemeriksaan milik Sugiharto dan berkas perkara Irman sebanyak 11 ribu lembar.  “Dari tersangka Sugiharto ada 294 saksi dan lima ahli. Sementara dari tersangka Irman ada 173 saksi dan lima ahli,” ujar Taufik saat itu.

BACA JUGA :  Sekda Burhanudin Ingatkan Jajaran Diskop UKM Untuk Bekerja Superteam

Penyidik KPK pernah menjadwalkan pemanggilan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan mantan Ketua DPR Ade Komarudin, 3 Februari lalu. Hanya Ade yang datang, sementara Yasonna berkali-kali tidak hadir. Sejak awal tahun 2017, KPK memang gencar memeriksa sejumlah politikus dan mantan pejabat ternama terkait dugaan korupsi e-KTP. Pada 19 Januari lalu, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi juga diperiksa dalam kasus ini untuk tersangka Sugiharto. Namanya mencuat usai mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin menuding Gamawan menerima uang sebesar US$2,5 juta dari korupsi proyek pengadaan paket e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun 2011–2012. Gamawan membantah tudingan Nazaruddin. Mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum yang kini menjadi terpidana kasus korupsi Hambalang juga pernah diminta bersaksi untuk tersangka Sugiharto, 11 Janauri lalu. (Yuska Apitya)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================