SURABAYA TODAY- Dahlan Iskan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik. Dahlan pun mengajukan 7 petitum dalam gugatannya itu.

Sidang perdana itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (6/3/2017). Dalam salinan gugatan praperadilan tersebut, ada 7 petitum yang telah disampaikan dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Made Sutrisna tadi.

Berikut 7 petitum tersebut:

1. Mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-08/F.2/Fd.1/01/2017 tanggal 26 Januari 2017 tidak sah dan berdasar.

3. Menyatakan sprindik tersebut cacat hukum karena tidak mencantumkan aturan hukum yang melarang suatu perbuatan dilakukan dan ancaman pidananya.

4. Penyidikan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

5. Menilai penetapan tersangka atas Dahlan Iskan yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah.

6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon

BACA JUGA :  Tenggelam di Kolam Koi, Pelajar SMP di Lebak Tewas

7. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara.

Sidang akan dilanjutkan besok dengan agenda jawaban dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sebelumnya, Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung setelah jaksa menerima salinan putusan kasasi MA yang menghukum Dasep Ahmadi, pihak rekanan pengadaan mobil itu.

Dasep divonis 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,1 miliar atau diganti hukuman 2 tahun penjara, pada putusan tingkat pertama.

Kejadung pun langsung reaktif dengan gugatan itu. Kapuspenkum M Rum dan Kasubdit Tindak Pidana Khusus Yulianto langsung menggelar konferensi pers terkait praperadilan itu.

Yulianto menyebut penetapan tersangka Dahlan Iskan tidak hanya berdasar dari petikan putusan MA di atas. Menurutnya, Kejagung sudah pernah menerbitkan surat perintah penyidikan umum terkait itu.

“Padahal jauh sebelumnya kami dari Kejaksaan Agung sudah menerbitkan surat perintah penyidikan umum yaitu pada tanggal 30 Juni 2016, penyidikan umum itu nomor PIN 79/fd:/fd./06/2016, di dalam proses penyidikan umum itu, itu adalah untuk mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi, di mana seseorang sebelum ditetapkan sebagai tersangka harus diperiksa dulu sebagai saksi, di dalam proses penyidikan,” ucapnya.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor, Selasa 23 April 2024

Yulianto mengatakan Dahlan sudah pernah dimintai keterangan sebagai saksi. Selain itu, Kejagung juga telah memeriksa ahli keuangan negara serta telah mempunyai audit BPKP tentang kerugian keuangan negara

“Sehingga dasar itulah pak Jaksa Agung sudah menyampaikan, jaksa sudah mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dan petikan putusan itu adalah penguat sebagai pelengkap alat bukti yang dimiliki oleh jaksa,” jelas Yulianto.

Kemudian, Yulianto menanggapi gugatan tentang penghitungan kerugian keuangan negara yang dipersoalkan Dahlan. Menurutnya, penghitungan kerugian keuangan negara bisa dilakukan oleh BPKP.

“Perlu disampaikan bahwa berdasarkan putusan MK nomor 31/PUU-X/ tanggal 23 Oktober 2012 ditegaskan bahwa dalam Langkah pembuktian suatu tindak pidana korupsi yang bisa melakukan perhitungan kerugian negara adalah BPK, BPKP, akuntan publik, bahkan penyidik sendiri kalau perkaranya simple,” ucapnya.(Yuska Apitya/dtk)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================