SURABAYA TODAY- Dahlan Iskan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik. Dahlan pun mengajukan 7 petitum dalam gugatannya itu.

Sidang perdana itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (6/3/2017). Dalam salinan gugatan praperadilan tersebut, ada 7 petitum yang telah disampaikan dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Made Sutrisna tadi.

BACA JUGA :  Semangka Bagus untuk Diet, Benarkah? Simak Ini

Berikut 7 petitum tersebut:

1. Mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-08/F.2/Fd.1/01/2017 tanggal 26 Januari 2017 tidak sah dan berdasar.

3. Menyatakan sprindik tersebut cacat hukum karena tidak mencantumkan aturan hukum yang melarang suatu perbuatan dilakukan dan ancaman pidananya.

4. Penyidikan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

BACA JUGA :  Timnas Indonesia Akui Keunggulan Qatar di Piala Asia U-23 2024

5. Menilai penetapan tersangka atas Dahlan Iskan yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah.

6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon

7. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara.

============================================================
============================================================
============================================================