Sidang akan dilanjutkan besok dengan agenda jawaban dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sebelumnya, Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung setelah jaksa menerima salinan putusan kasasi MA yang menghukum Dasep Ahmadi, pihak rekanan pengadaan mobil itu.

Dasep divonis 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,1 miliar atau diganti hukuman 2 tahun penjara, pada putusan tingkat pertama.

Kejadung pun langsung reaktif dengan gugatan itu. Kapuspenkum M Rum dan Kasubdit Tindak Pidana Khusus Yulianto langsung menggelar konferensi pers terkait praperadilan itu.

Yulianto menyebut penetapan tersangka Dahlan Iskan tidak hanya berdasar dari petikan putusan MA di atas. Menurutnya, Kejagung sudah pernah menerbitkan surat perintah penyidikan umum terkait itu.

BACA JUGA :  Hilangkan Kerutan dan Wajah Kendur, Wajah Kencang Bebas Noda Hitam Hanya dengan Jeruk Nipis, Ini Dia Caranya

“Padahal jauh sebelumnya kami dari Kejaksaan Agung sudah menerbitkan surat perintah penyidikan umum yaitu pada tanggal 30 Juni 2016, penyidikan umum itu nomor PIN 79/fd:/fd./06/2016, di dalam proses penyidikan umum itu, itu adalah untuk mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi, di mana seseorang sebelum ditetapkan sebagai tersangka harus diperiksa dulu sebagai saksi, di dalam proses penyidikan,” ucapnya.

Yulianto mengatakan Dahlan sudah pernah dimintai keterangan sebagai saksi. Selain itu, Kejagung juga telah memeriksa ahli keuangan negara serta telah mempunyai audit BPKP tentang kerugian keuangan negara

“Sehingga dasar itulah pak Jaksa Agung sudah menyampaikan, jaksa sudah mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dan petikan putusan itu adalah penguat sebagai pelengkap alat bukti yang dimiliki oleh jaksa,” jelas Yulianto.

BACA JUGA :  Rendang Ayam Kampung, Menu Lezat untuk Santapan Keluarga Tercinta

Kemudian, Yulianto menanggapi gugatan tentang penghitungan kerugian keuangan negara yang dipersoalkan Dahlan. Menurutnya, penghitungan kerugian keuangan negara bisa dilakukan oleh BPKP.

“Perlu disampaikan bahwa berdasarkan putusan MK nomor 31/PUU-X/ tanggal 23 Oktober 2012 ditegaskan bahwa dalam Langkah pembuktian suatu tindak pidana korupsi yang bisa melakukan perhitungan kerugian negara adalah BPK, BPKP, akuntan publik, bahkan penyidik sendiri kalau perkaranya simple,” ucapnya.(Yuska Apitya/dtk)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================