“Yang dimaksud Pak Novanto adalah jangan membangun opini. Biarlah bergulir di persidangan. Di negara hukum tidak ada yang kebal hukum,” ujarnya.
Kemarin, Setya meminta KPK tidak membuat kegaduhan politik dalam pengusutan perkara e-KTP. Ia meminta KPK tidak merugikan anggota DPR yang tidak terlibat dalam kasus patgulipat tersebut.
“Ini memang sesuatu yang harus diusut tuntas. Tapi tentu jangan sampai menimbulkan kegaduhan politik,” ujar Setya.
Kasus e-KTP akan disidangkan Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis pekan ini. Dua terdakwa pada perkara ini adalah eks Dirjen Dukcapil Irman serta pejabat pembuat komitmen proyek pengadaan e-KTP, Sugiharto.
Sejumlah mantan anggota Komisi II dan pejabat pemerintahan yang pernah diperiksa KPK dalam kasus ini, antara lain eks Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Olly Dondokambey, Melchias Markus Mekeng, Teguh Juwarno, Mirwan Amir, Chairuman, Arief Wibowo, Anas Urbaningrum, dan Ganjar Pranowo.(Yuska Apitya)