“Karena ini masih dugaan, biarkan dilanjutkan lebih dulu pemeriksaan hingga ditetapkan oleh pengadilan,” katanya.

Sebagai informasi, JPU KPK mengungkapkan dugaan kesepakatan terkait kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto. Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan proyek e-KTP tahun 2011-2012 dengan kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun dari total nilai proyek Rp6 triliun.

BACA JUGA :  Ternyata Buah Sawo Punya Banyak Manfaat untuk Kesehatan, Simak Ini

Dalam dugaan korupsi tersebut, KPK menyebutkan ada sejumlah nama besar dalam dakwaan. Salah satunya ialah Wulung sebagai auditor BPK yang memeriksa pengelolaan keuangan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejumlah Rp80 juta.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Raih Penghargaan Terbaik Pertama Standar Pelayanan Minimal (SPM) Awards Tahun 2024 Tingkat Nasional

Menurut dakwaan, setelah pemberian uang tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap pengelolaan keuangan Ditjen Dukcapil Kemendagri pada 2010 lalu. (Yuska Apitya)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================