Namun, ia juga menargetkan, supaya lahan tanaman tebu bisa dimiliki oleh BUMN paling tidak bisa mencapai 60 persen untuk masing-masing lahan tebu. Sehingga, pasokan tebu untuk masing-masing pabrik gula milik BUMN bisa terpenuhi.

“Kami akan usahakan tanaman minimal 60 persen untuk Hak Guna Usaha (HGU) nya dikendalikan BUMN,” imbuh Wahyu.

BACA JUGA :  Potato Wedges ala Kafe, Cemilan Renyah dan Gurih yang Bikin Nagih

Dengan penataan kembali pabrik gula, khususnya pabrik gula untuk konsumsi BUMN di Jawa, maka pabrik gula konsumsi hanya tinggal 22 dari sebelumnya yang berjumlah 45 pabrik.

Sementara, kriteria dalam penataan pabrik gula tersebut terdiri dari, kapasitas giling, ketersediaan bahan baku, kinerja teknis seperti utilitas, profitabilitas pabrik gula, dan hilirisasi produk berbasis tebu.

BACA JUGA :  Bakwan Jagung Udang, Menu Makan Sederhana yang Praktis

Wahyu mengakui, target penataan ini bukan suatu hal yang instan dilakukan. Sehingga, pihaknya akan melakukan secara bertahap dan ditargetkan rampung pada 2020 nanti.(Yuska Apitya/dtk)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================