Jika akhirnya terbukti mengarahkan perusahaan pemenang proyek e-KTP, kata Muradi, Setya seharusnya segera diberhentikan dari jabatan ketua umum partai berlambang beringin sekaligus Ketua DPR.
“Secara etika politik dia harus diberhentikan atau mundur dari jabatannya. Sementara secara hukum, jika memang terbukti, perilaku itu harus diganjar hukuman maksimal,†ucap Muradi.
Kemarin, jaksa KPK menyebut sejumlah nama yang diduga mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek pengadaan e-KTP. Jaksa menduga, Setya mendapatkan jatah 11 persen dari nilai proyek e-KTP sebesar Rp574 miliar.
Menjawab tudingan itu, Setya mempersilakan KPK melacak uang proyek e-KTP di dalam rekening pribadinya dan rekening Golkar.
“Bisa dicek direkening bisa dicek ke seluruh bendahara yang ada. Tidak ada satu persen pun baik kepada Partai Golkar maupun kepada saya pribadi,” kata Setya.(Yuska Apitya)