Jika akhirnya terbukti mengarahkan perusahaan pemenang proyek e-KTP, kata Muradi, Setya seharusnya segera diberhentikan dari jabatan ketua umum partai berlambang beringin sekaligus Ketua DPR.

“Secara etika politik dia harus diberhentikan atau mundur dari jabatannya. Sementara secara hukum, jika memang terbukti, perilaku itu harus diganjar hukuman maksimal,” ucap Muradi.

BACA JUGA :  Berdampak Positif Bagi Masyarakat, Pemkab Bogor Dukung Rencana Pengembangan IPB University di Dramaga dan Jonggol

Kemarin, jaksa KPK menyebut sejumlah nama yang diduga mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek pengadaan e-KTP. Jaksa menduga, Setya mendapatkan jatah 11 persen dari nilai proyek e-KTP sebesar Rp574 miliar.

Menjawab tudingan itu, Setya mempersilakan KPK melacak uang proyek e-KTP di dalam rekening pribadinya dan rekening Golkar.

BACA JUGA :  Waspada Potensi Tsunami, Gunung Ruang Sitaro Kembali Status Awas Usai Erupsi

“Bisa dicek direkening bisa dicek ke seluruh bendahara yang ada. Tidak ada satu persen pun baik kepada Partai Golkar maupun kepada saya pribadi,” kata Setya.(Yuska Apitya)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================