Sementara itu, sejalan dengan rekannya, peneliti KontraS Haris Azhar menyampaikan, pemberhentian sementara pejabat publik merupakan hal yang wajib dilkukan oleh Jokowi. Ia berkelakar, akan terjadi keanehan jika Jokowi menggelar rapat dengan para pejabat yang diduga terlibat korupsi.

“Saya tidak habis pikir jika Presiden dengan Yasonna. Lalu berkoordinasi dengan Gubernur yang di masa lalu melakukan korupsi,” ujar Haris.

Haris berharap, aspirasi publik untuk memberhentikan sementara dan memeriksa pejabat publik yang diduga terlibat korupsi e-KTP bisa segera terealisasi. Ia mengklam, dalam waktu dekat juga akan melapor ke Ombudsman karena menilai e-KTP terkait dengan pelayanan publik.

BACA JUGA :  Kecelakaan Truk Tronton Tabrak Toko-Rumah Warga Jepang Kudus, Diduga Rem Blong

“Kami harap Ombudman nantinya bisa memberi rekomendasi kepada Presiden agar memberhentikan pejabat-pejabat yang masuk dakwaan,” ujarnya.

Dalam kasus e-KTP, penyidik KPK baru menetapkan dua orang pejabat Kemdagri yakni, Irman dan Sugiharto menjadi tersangka. Keduanya kini telah menjadi terdakwa usai sidang perdana pada 9 Maret lalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Dalam persidangan terungkap nama-nama besar yang diduga menerima uang, seperti Setya Novanto, Gamawan Fauzi, Gandjar Pranowo, Olly Dondokambey, Marzuki Alie, Ade Komaruddin, hingga Yasonna Laoly.

Proyek pengadaan e-KTP diketahui menggunakan uang negara sebesar Rp5,9 triliun. Berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas penyelidikan KPK, terdapat dugaan korupsi sekitar Rp2,3 triliun dalam proyek tersebut.

BACA JUGA :  Modus Sembuhkan Kesurupan, Guru Silat di Sampang Cabuli Muridnya

KPK telah menyita uang sebesar Rp247 miliar terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Uang sitaan ini diperoleh dari hasil penyidikan kasus e-KTP selama tahun 2016 dalam bentuk tiga mata uang yakni Rp206,95 miliar, Sin$1.132, dan US$3,036 juta. Apabila dihitung dengan kurs rupiah, jumlahnya setara dengan Rp247 miliar.

KPK sebelumnya juga telah menerima pengembalian kerugian negara dari proyek pengadaan e-KTP senilai Rp250 miliar. Sumber pengembalian itu berasal dari perseorangan, termasuk 14 anggota DPR dan pihak vendor pengadaan alat e-KTP.(Yuska Apitya)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================