JAKARTA TODAY- Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan cek terhadap rekening pribadi dan rekening Bendahara partai terkait dugaan menerima uang proyek e-KTP.

Pernyataan itu disampaikan Setya untuk memperkuat bantahan bahwa dirinya tidak terkait dengan dugaan korupsi yang merugikan negara Rp2,3 triliun. Apalagi, Golkar disebut menerima Rp150 miliar.

“Bisa dicek direkening bisa dicek ke seluruh bendahara yang ada. Tidak ada satu persen pun baik kepada Partai Golkar maupun kepada saya pribadi,” kata Setya di Jakarta, kemarin.

BACA JUGA :  Panas Siang Hari Paling Nikmat Menyantap Rujak Buah Bumbu Kecap Dijamin Bikin Melek, Ini Dia Cara Membuatnya

Untuk terus menegaskan dia dan koleganya tidak menerima duit korupsi e-KTP, Setya mengaku bakal melakukan klarifikasi jika kembali dipanggil bersaksi oleh penyidik KPK.

“Saya cukup prihatin namun semuanya nanti masing-masing tentu bisa mengklarifikasi pada saat menjadi saksi. Saya persilahkan nanti untuk menyampaikan sejelas-jelasnya,” kata Setya.

Setya mengatakan dirinya mempercayakan dan menyerahkan pihak-pihak yang disebutkan namanya dalam dakwaan tersebut kepada penegak hukum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengaku memiliki bukti kuat terkait dugaan keterlibatan Setya dalam perkara korupsi e-KTP.

BACA JUGA :  Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Jalan Raya Ngawi-Solo, Tewaskan 1 Orang

“Setiap kalimat dalam surat dakwaan itu kami sudah konfirmasi minimal dengan dua alat bukti. Jadi kalau ada yang membantah, kami sudah punya alat bukti yang kuat,” ujar jaksa Irene Putri kemarin.

Dalam dakwaan disebutkan, Setya mendapat jatah 11 persen dari nilai proyek e-KTP sebesar Rp574 miliar. Pembagian jatah tersebut telah terdistribusi bagi masing-masing pihak penerima.

“Karena proyeknya sudah selesai, jadi terdistribusi semua. Berapa jumlah yang didapat juga sudah kami uraikan di dakwaan,” kata Irene. (Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================