Meski demikian, Agung mengatakan, Dewan Pakar belum akan meminta klarifikasi dari sejumlah kader yang disebut terlibat, termasuk Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Sebabnya, kata Agung, Dewan Pakar belum mendengarkan secara jelas dan yakin dengan isi dakwaan tersebut. “Jadi, kami pandang belum perlu untuk mendapatkan informasi dan penjelasan,” katanya.‎ Pada dakwaan Irman dan Sugiharto, sejumlah nama disebut-sebut mengatur maupun menerima sejumlah uang dari hasil korupsi. Salah satunya adalah Setya.

BACA JUGA :  Nakes RSUD Leuwiliang Dibekali Hukum Kesehatan

Setya sebelumnya telah mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan cek terhadap rekening pribadi dan rekening Bendahara partai terkait dugaan menerima uang proyek e-KTP. Dalam dakwaan disebutkan, Setya mendapat jatah 11 persen dari nilai proyek e-KTP sebesar Rp574 miliar. Pembagian jatah tersebut telah terdistribusi bagi masing-masing pihak penerima. (Yuska Apitya)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================