BOGOR TODAY- Banyaknya keluhan dampak operasi transportasi online menjadi perhatian Pemerintah Kota Bogor. Rencananya, pemkot akan membatasi jumlah atau kuota transportasi online, khususnya roda empat.

Hal ini dikatakan Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman. Menurutnya, pembatasan kuota akan dituangkan dalam peraturan wali kota. “Kalau taksi online dan lain-lain harus kita atur jumlahnya. Ada kewenangan pemerintah daerah untuk menentukan kuotanya,” ujarnya.

Saat ini, kata Usmar, pihaknya tidak bisa memastikan jumlah dan wilayah operasi taksi online di Kota Bogor. Ini menjadi kendala, terlebih perusahan taksi online tidak membuka kantor perwakilan di daerah.

BACA JUGA :  Cek Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Kamis 18 April 2024

Kendati demikian, Usmar meyadari keberadaan taksi online masih dibutuhkan warga di tengah buruknya pelayanan transportasi publik yang ada. Oleh karenanya, penertiban taksi online akan berjalan seiring pembenahan layanan transportasi publik lain seperti angkot dan Trans Pakuan.

“Intinya kita atur kebijakan kuota, perusahaan taksi online harus menunjuk orang sebagai penanggung jawab di daerah, dan mereka harus tertib tidak boleh mengganggu ketertiban umum,” tutur Usmar.

Pembatasan kuota taksi online akan melalui kajian untuk menentukan jumlah ideal. Untuk sementara, pembatasan transportasi hanya terbatas pada roda empat, karena penggunaa roda dua untuk layanan publik belum diatur undang-undang.

BACA JUGA :  Wajib Tahu! Ini Dia Minuman Pereda Asam Lambung yang Bisa Dicoba di Rumah

“Perwalinya kita kaji dulu, kalau memungkinkan kita bisa terbitkan peraturan walikotanya,” pungkas Usmar.

Sementara itu, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bogor Mochammad Ischak Abdul Rajak mengaku banyak menerima keluhan dari pengusaha angkot terkait keberadaan transportasi online.

Selain ‘rebutan’ penumpang, pengusaha dan pengemudi angkot merasa pemerintah tidak adil karena tidak memberlakukan aturan serupa.

“Kalau angkot bayar izin trayek, juga harus ada KIR. Sementara kan mereka enggak ada. Jangankan ditertibkan, dilarang atau ditutup pun Organda setuju,” tegas Ischak.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================