JAKARTA TODAY- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyambut putusan pengadilan yang menolak seluruh permohonan praperadilan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan. Putusan tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
“Satu hal yang saya pikir cukup menggembirakan, bahwa saya dengar laporan tuntutan praperadilan Dahlan Iskan ditolak sepenuhnya,” ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah menambahkan, putusan penolakan tersebut menandakan Kejaksaan Agung tidak menyalahi aturan dalam menyidik kasus yang menyeret Dahlan sebagai tersangka. Ia menegaskan, status Dahlan sebagai tersangka sah secara hukum.

“Selanjutnya kami lengkapi alat bukti dan surat yang akan kami cari sesuai dengan KUHAP,” kata Arminsyah.