Ia mengatakan, proses penyidikan sempat terhenti selama sidang permohonan praperadilan berlangsung. Saat itu, penyidik mengevaluasi data sebagai barang bukti. Ia yakin, bukti-bukti untuk menjerat Dahlan sebagai tersangka sudah kuat. “Dengan ini berarti kami sudah bisa melangkah lagi melanjutkan penyidikan,” kata Arminsyah.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan terkait dugaan korupsi pengadaan mobil listrik. Eksepsi pemohontidak diterima hakim. Dalam pertimbangannya, Made mendasarkan putusan kasasi. Made menjelaskan dua alat bukti yang dimiliki Kejaksaan Agung telah cukup dan dianggap sah. Dalam putusan kasasi itu terdapat bukti berupa 16 mobil dan keterangan para saksi. Dahlan dinilai memiliki keterkaitan dalam perkara korupsi secara bersama-sama di kasus proyek mobil listrik.

BACA JUGA :  Timnas Indonesia Menang Tipis 0-1 Lawan Australia

Made juga mengatakan dalam permohonannya, pemohon tidak dapat membuktikan dalil hukum kerugian negara sehingga menolak petitum pemohon tidak dilihat kembali. “Bukti keterangan ahli pemohon tidak relevansi, sehingga majelis hakim tidak akan dipertimbangankan,” ujar Made. (Yuska Apitya)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================