JAKARTA TODAY- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyambut putusan pengadilan yang menolak seluruh permohonan praperadilan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan. Putusan tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

“Satu hal yang saya pikir cukup menggembirakan, bahwa saya dengar laporan tuntutan praperadilan Dahlan Iskan ditolak sepenuhnya,” ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah menambahkan, putusan penolakan tersebut menandakan Kejaksaan Agung tidak menyalahi aturan dalam menyidik kasus yang menyeret Dahlan sebagai tersangka. Ia menegaskan, status Dahlan sebagai tersangka sah secara hukum.

BACA JUGA :  Halalbihalal ASN Kota Bogor, Bima Arya Titip Tetap Berjuang Untuk Kebaikan

“Selanjutnya kami lengkapi alat bukti dan surat yang akan kami cari sesuai dengan KUHAP,” kata Arminsyah.

Ia mengatakan, proses penyidikan sempat terhenti selama sidang permohonan praperadilan berlangsung. Saat itu, penyidik mengevaluasi data sebagai barang bukti. Ia yakin, bukti-bukti untuk menjerat Dahlan sebagai tersangka sudah kuat. “Dengan ini berarti kami sudah bisa melangkah lagi melanjutkan penyidikan,” kata Arminsyah.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan terkait dugaan korupsi pengadaan mobil listrik. Eksepsi pemohontidak diterima hakim. Dalam pertimbangannya, Made mendasarkan putusan kasasi. Made menjelaskan dua alat bukti yang dimiliki Kejaksaan Agung telah cukup dan dianggap sah. Dalam putusan kasasi itu terdapat bukti berupa 16 mobil dan keterangan para saksi. Dahlan dinilai memiliki keterkaitan dalam perkara korupsi secara bersama-sama di kasus proyek mobil listrik.

BACA JUGA :  Jadwal Pertandingan Lengkap Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024

Made juga mengatakan dalam permohonannya, pemohon tidak dapat membuktikan dalil hukum kerugian negara sehingga menolak petitum pemohon tidak dilihat kembali. “Bukti keterangan ahli pemohon tidak relevansi, sehingga majelis hakim tidak akan dipertimbangankan,” ujar Made. (Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================