Di kesempatan itu, Dodi menjelaskan, proses pembuatan akta kelahiran itu sebetulnya sangatlah mudah jika semua persyaratan sudah lengkap dan tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.
Selain itu, sudah ada beberapa penyerderhanaan dalam proses pembuatan akta kelahiran bagi
yang memiliki beberapa masalah. Sebut saja, pencatatan kelahiran sejak 2014 sudah masuk dalam asas domisi (sebelumnya asas peristiwa) sehingga sekalipun saat lahir berada di kota lain laporannya tetap di kota asal. Bagi yang kelahirannya sudah satu tahun bisa langsung ke Disdukcapil, tidak perlu lagi ke Pengadilan Agama. “Kami tetap menghimbau ke masyarakat untuk segera mengurus akta kelahiran anak-anak  terutama bagi yang baru lahir,” tuturnya.

BACA JUGA :  Sah jadi WNI, Maarten Paes Target Main di Piala Dunia 2026

Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, angka kelahiran di Kota Bogor sangat tinggi yang mencapai 54 bayi lahir setiap harinya. Jika lalai melakukan akselerasi pembuatan akta kelahiran, maka akan terjadi penumpukan. Untuk itu, pentingnya bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berupaya memenuhi persyaratan menjadi kota layak anak, salah satunya dengan pemenuhan hak akta anak. “Ini demi masa depan anak-anak di Kota Bogor karena untuk penjaminan hak dan perlindungan hukum,” pungkasnya.(Yuska Apitya)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================