JAKARTA TODAY- Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) ikut mendalami aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menyatakan, tanpa diminta pun mereka akan memberikan bantuan untuk menelusuri aliran dana kasus tersebut.

“Sebagai lembaga intelijen keuangan kami memiliki kewenangan mendukung aparat penegak hukum, baik diminta atau tidak,” kata Ahmad di kantor Kemenkopolhukam, Senin (20/3).

Ahmad mengungkapkan lembaga pimpinannya memang sudah mengendus soal kemungkinan aliran dana di kasus e-KTP tersebut. Bahkan PPATK sedang menelusuri nama-nama yang mungkin menerima uang dalam kasus itu. Namun Ahmad menegaskan, nama-nama tersebut tak bisa dibeberkan ke publik begitu saja karena akan bertentangan dengan aturan yang ada.

BACA JUGA :  Timnas Indonesia Kalah dari Iraq 2-1, Ini Kata Pelatih Shin Tae-yong

Ahmad mengatakan, lembaga pimpinannya juga tak berhak mengumumkan nama-nama tersebut karena kewenangan ada di tangan KPK selaku penegak hukum yang tengah mengusut kasus tersebut. Sejumlah data yang ada di PPATK menurutnya, sudah disampaikan ke KPK sebagai bentuk kerja sama antar kedua lembaga itu.

“Bahwa kami sudah berikan data pendukung ke KPK sebagai tanda kami selalu kerja sama,” kata Ahmad.

BACA JUGA :  Obati Sakit Pinggang dengan 5 Air Rebusan Ini, Musah Dibuat

Proyek pengadaan e-KTP diketahui menggunakan uang negara sebesar Rp5,9 triliun. Berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas penyelidikan KPK, terdapat dugaan korupsi sekitar Rp2,3 triliun dalam proyek tersebut.

Sejumlah nama politisi dan eksekutif disebut dalam dakwaan dan disebut-sebut tersangkut dalam kasus tersebut, di antaranya mantan Mendagri Gamawan Fauzi, Gubernur Jateng Gandjar Pranowo, Gubernur Sulsel Olly Dondokambey, Ketua DPR RI Setya Novanto, Agun Gunandjar, dan Teguh Juwarno. (Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================