Uang Tebusan Amnesti Pajak Tembus Rp115 Triliun

Sekadar mengingatkan, tarif tebusan harta deklarasi dalam negeri dan repatriasi adalah 5 persen dari nilai harta tambahan yang diungkap. Kemudian, tarif tebusan 10 persen dikenakan untuk harta deklarasi. Sedangkan, tarif tebusan untuk UMKM sebesar 0,5 persen dan 2 persen, bergantung nilai aset yang dimiliki.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menegaskan, institusinya siap melakukan penegakan hukum sesuai dengan amanat pasal 18 Undang-undang Pengampunan Pajak, terutama bagi WP yang tidak mengikuti amnesti pajak dan WP yang sudah berpartisipasi namun belum mengungkap seluruh hartanya.

BACA JUGA :  Refleksi Tahun Baru Hijriah, Momentum Muhasabah dan Mendekatkan Diri kepada Allah

“DJP akan melanjutkan pengumpulan dan analisis data pihak ketiga, serta menambah jumlah pegawai untuk melakukan pemeriksaan,” terang Hestu Yoga beberapa hari lalu.

Ia menambahkan, WP yang menolak membereskan catatan perpajakan masa lalu dengan mengikuti program amnesti pajak akan menghadapi risiko pengenaan pajak dengan tarif 30 persen, serta sanksi atas harta yang tidak diungkapkan yang ditemukan di kemudian hari.

BACA JUGA :  "Bogor Belum Selesai Ditulis", Karya Sastra untuk Kabupaten Bogor

“Sedangkan, bagi WP yang sudah ikut, namun masih menyembunyikan harta lain, maka apabila harta tersebut ditemukan akan dikenakan pajak dengan tarif hingga 30 persen, serta denda 200 persen,” pungkasnya. (Yuska Apitya)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================