Febri mengatakan, penyidik KPK akan menindaklanjuti keterlibatan nama-nama penerima aliran dana yang muncul dalam dakwaan. KPK yakin, sejak proses penganggaran proyek e-KTP memang telah bermasalah.

“Dari persidangan pertama itu kami sudah mendapatkan informasi penting untuk pengembangan perkara. Sesuai dengan komitmen, kami akan jalan terus dan tidak akan terhenti pada Irman dan Sugiharto,” tutur Febri.

Sejumlah nama besar yang diduga menerima aliran dana proyek e-KTP disebutkan dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa pada 9 Maret lalu. Nama penerima aliran dana ini secara jelas disebutkan dalam surat dakwaan jaksa penutut, lengkap dengan jumlah uang diduga yang mereka terima.

BACA JUGA :  2 Warga di Malang Dibacok Cerulit, Diduga Gegara Rebutan Lahan Parkir

Sebanyak 14 orang yang disebut jaksa itu telah mengembalikan uang proyek e-KTP yang mereka terima kepada KPK. Mereka berlatar belakang anggota DPR, pihak Kementerian Dalam Negeri, perusahaan swasta, termasuk dua terdakwa, yakni eks Dirjen Dukcapil Irman dan pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP Sugiharto.

BACA JUGA :  Dipukuli Tetangga Pakai Balok Kayu, Kakek di Malang Tewas usai Dituduh Curi Motor

Proyek e-KTP menggunakan uang negara sebesar Rp5,9 triliun. Berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terdapat dugaan korupsi sekitar Rp2,3 triliun dalam proyek tersebut.(Yuska Apitya)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================