“Walaupun di satu sisi penyaluran dana bantuan yang dulu pernah dibuat Pemerintah Kota Bogor tahun 2004 lalu bagi upaya pemberdayaan usaha simpan pinjam di 68 kelurahan, tidak boleh dipungut biaya dari KK miskin,” terang Usmar.

Upaya ini, menurutnya, akan terus didorong Pemerintah Kota Bogor. Pun dengan peningkatan status Kantor Koperasi dan UKM yang kini menjadi dinas. Upaya tersebut tidak lain agar sinergitas lintas sektoral di SKPD terkait dengan elemen lainnya seperti pihak perbankan dan pemodal lainnya, menjadi lebih sinergis dan dinamis untuk menumbuhkembangkan koperasi.(Yuska Apitya)