“Hari ini penyidik KPK melakukan penggeledahan di Cibubur. Sampai sekarang proses penggeledahan masih berlangsung. Besok akan kita update,” ujarnya di tempat yang sama.

Andi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kemdagri tahun anggaran 2011/2012. Penetapan itu berdasarkan hasil penyidikan dua terdakwa mantan pejabat Kemdagri, Irman dan Sugiharto. Selain itu penyidik juga memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Andi sebagai tersangka.

BACA JUGA :  Monyet Ekor Panjang Turun ke Permukiman Warga dari Puncak Gunung Merapi

Bersama Irman dan Sugiharto, Andi diduga telah melakukan tindak pidana memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berakibat pada kerugian perekonomian negara dalam proyek e-KTP.

Lebih lanjut, Alexander menyebut, Andi diduga merupakan pihak yang berperan aktif dalam proses penganggaran dan pengadaan, serta pelaksanaan barang/jasa dalam proyek e-KTP.

BACA JUGA :  Hilang Terseret Gelombang di Pantai Saba Gianyar, 2 Remaja Ditemukan Tewas

Andi disangka dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Penyidik KPK saat ini melakukan penggeledahan di 3 lokasi di Cibubur.(Yuska Apitya)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================