CIBUBUR TODAY- Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Sejak siang hari ini, dia dibawa ke kantor KPK untuk pemeriksaan kasus yang menjeratnya.

“Penangkapan terhadap AA dilakukan siang hari ini di daerah Jaksel, tapi sampai saat ini kami masih melakukan pemeriksaan 1×24 jam, untuk langkah selanjutnya setelah pemeriksaan,” ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (23/3).

Penangkapan Andi oleh petugas KPK, kata Febri, untuk memenuhi kebutuhan penyidikan perkara. Sebelum melakukan penangkapan, lembaga antirasuah itu yakin Andi melakukan tindakan yang dapat merugikan keuangan negara.

“Karena memang kebutuhan penyidikan, tersangka diduga keras melakukan tindakan korupsi oleh karena itu penangkapan segera dilakukan untuk kebutuhan penyidikan,” kata Febri.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Bersama Danrem 061/SK Buka Pelaksanaan TMMD ke-120 di Wilayah Sukamakmur 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, untuk melengkapi proses penyidikan kasus yang menjerat Andi, KPK melakukan penggeledahan di kawasan Cibubur, hingga malam ini.

“Hari ini penyidik KPK melakukan penggeledahan di Cibubur. Sampai sekarang proses penggeledahan masih berlangsung. Besok akan kita update,” ujarnya di tempat yang sama.

Andi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kemdagri tahun anggaran 2011/2012. Penetapan itu berdasarkan hasil penyidikan dua terdakwa mantan pejabat Kemdagri, Irman dan Sugiharto. Selain itu penyidik juga memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Andi sebagai tersangka.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Minggu 5 Mei 2024

Bersama Irman dan Sugiharto, Andi diduga telah melakukan tindak pidana memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berakibat pada kerugian perekonomian negara dalam proyek e-KTP.

Lebih lanjut, Alexander menyebut, Andi diduga merupakan pihak yang berperan aktif dalam proses penganggaran dan pengadaan, serta pelaksanaan barang/jasa dalam proyek e-KTP.

Andi disangka dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Penyidik KPK saat ini melakukan penggeledahan di 3 lokasi di Cibubur.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================