Ada pun terkait besaran tarif, Luhut mengatakan pemerintah akan mencari solusi terbaik agar tidak merugikan konsumen, seperti kekhawatiran yang ada. Ia menambahkan, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi mengenai aturan tersebut pada Jumat (24/3). “Kita lihat nanti titik temunya, mungkin (tarif) tidak semurah sekarang. Tapi taksi yang sudah investasi juga enggak boleh mati,” ujarnya.

Luhut juga menilai aturan tersebut tidak akan mengganggu iklim investasi di Indonesia lantaran layanan transportasi aplikasi global, seperti Uber dan Grab merupakan investasi asing.

BACA JUGA :  Manokwari Selatan Papua Barat Diguncang Gempa Terkini M4,3

“Enggak juga. Kalau dia bikin kita mati, ya ngapain?” ujarnya.

Ada 11 poin penting dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016, di antaranya terkait jenis angkutan sewa, kapasitas silinder mesin kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala/KIR, pool, bengkel, pajak, akses digital dashboard, dan sanksi.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Raih Penghargaan Terbaik Pertama Standar Pelayanan Minimal (SPM) Awards Tahun 2024 Tingkat Nasional

Sementara terkait dengan tarif angkutan berbasis aplikasi ini nantinya akan ditentukan oleh pemeritah daerah untuk menghindari persaingan tidak sehat antarpenyedia jasa angkutan tersebut. Aturan itu akan tetap diberlakukan pada 1 April mendatang. (Yuska Apitya)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================