“Kami sudah bicara dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait masalah defisit ini, tapi keputusan pemerintah dalam mengubah harga BBM kan kondisi makroekonomi seperti inflasi,” jelas Iskandar.

Ia mengaku Pertamina sudah tidak bisa lagi mengatasi defisit berjualan BBM. Pasalnya surplus sebesar Rp2 triliun akibat berjualan BBM di atas harga keekonomian sepanjang semester I tahun lalu, sudah habis digunakan pada Januari lalu. Akibatnya kerugian berjualan BBM pada Februari dan Maret harus ditanggung perusahaan.

Iskandar mengaku belum menghitung kerugian berjualan Premium dan Solar sepanjang kuartal I 2017 karena masih melakukan konsolidasi perhitungan internal.

Namun, menurut simulasi perusahaan, Pertamina bisa mengalami defisit berjualan Premium sebesar Rp601 miliar dan defisit Rp3,45 triliun dalam menjual Solar sepanjang tiga bulan pertama tahun ini.

BACA JUGA :  Menu Sederhana dengan Ayam Masak Tauco yang Bikin Menggugah Selera

“Namun perhitungan pastinya masih kami konsolidasi, karena kan ini harga dari setiap daerah di Indonesia. Setidaknya kerugian ini tidak separah tahun 2015 silam, di mana kami pernah rugi berjualan BBM sebesar Rp80 miliar per harinya,” pungkas Iskandar.

Di sisi lain, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, pemerintah belum menentukan sikap ihwal perubahan harga Premium dan Solar pada April mendatang. “Tunggu dulu,” ujar Arcandra di Kementerian ESDM, kemarin malam.

Menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 tahun 2015, penyesuaian harga BBM penugasan dilakukan setiap tiga bulan sekali dengan mempertimbangkan rata-rata harga mean of plats Singapore (MOPS), harga minyak dunia, dan nilai tukar Dolar AS dengan kurs beli Bank Indonesia (BI).

BACA JUGA :  Resep Membuat Ikan Asin Sambal Belimbing, Perpaduan Asam Asin Pedas

Evaluasi terakhir dilakukan pada 1 Januari 2017, sehingga peninjauan penyesuaian harga BBM seharusnya akan dilakukan pada 1 April 2017 mendatang. Pada penyesuaian lalu, harga Premium tetap dipatok Rp6.450 per liter dan harga Solar sebesar Rp5.150 per liter, di mana harga sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). (Yuska Apitya)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================