JAKARTA TODAY- Salah satu upaya Kementerian Perhubungan menertibkan taksi online adalah menerapkan peraturan bahwa mereka harus menggunakan stiker khusus.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Elly Adriani Sinaga menyebut pemasangan stiker khusus dibuat untuk mengawasi operasional taksi online. Stiker itu juga akan membedakan kendaraan pribadi dengan taksi online.

BACA JUGA :  Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Rabu 1 Mei 2024

Tak seperti taksi konvensional, selama ini taksi online dianggap tak punya identitas di tubuh kendaraan.

Padahal untuk ojek online, identitas mereka sebagai kendaraan umum terlihat jelas. Operator transportasi online sudah mewajibkan pemakaian jaket dan helm berlogo perusahaan. “Stiker akan disertai cip khusus untuk memonitor taksi online,” ucap Elly dalam sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (26/3).

BACA JUGA :  Asa Timnas Indonesia Melaju ke Olimpiade Paris 2024

Kendati begitu, Elly belum bisa menguraikan cip seperti apa yang akan dipakai dalam stiker taksi online serta detail pemasangan lainnya.

============================================================
============================================================
============================================================