Selain stiker khusus, pemerintah juga mewajibkan taksi online agar memakai pelat nomor uji berkala. Pelat berupa aluminium itu akan ditempel di rangka mobil agar terlihat jelas oleh calon konsumen.

Saat ini, menurut catatan pemerintah, ada 13.828 unit taksi online yang beredar dan mesti diawasi di Jakarta. Dari jumlah itu, 89,13 persen di antaranya masih mengaspal tanpa izin, dengan jumlah 12.324 kendaraan.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, Kamis 16 Mei 2024

Sementara itu, Uber tercatat menyumbang armada taksi online terbanyak yang beroperasi di Jakarta, yakni 5.437 mobil. Grab Indonesia dan Gojek menyusul dengan jumlah kendaraan masing-masing 5.110 dan 3.281 unit.

Pemerintah menegaskan, revisi Peremenhub No.32/2016 mulai berlaku pada 1 April 2017.(Yuska Apitya/cnn)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================