JAKARTA TODAY- Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan enam saksi dalam sidang lanjutan kasus pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau korupsi e-KTP pada Kamis 30 Maret 2017 mendatang.

“Hari Kamis kami panggil enam lagi,” ujar Jaksa KPK Irene Putrie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/3/2017)

 Dari enam orang tersebut, antara lain terdiri dari anggota fraksi yang ada di DPR. “Nanti dari semua fraksi akan kami panggil. Nanti lihat, karena kan ada banyak,” ucap Jaksa Irene.

Terkait rincian nama-nama tersebut, Irene belum bisa membeberkan lebih jauh. Namun, sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP dijadwalkan bakal memanggil mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani dan mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo.

BACA JUGA :  Minum Air Garam Bisa Atasi Kelebihan Air dalam Tubuh, Benarkah? Simak Ini

Miryam sendiri dijadwalkan menghadiri sidang hari ini, namun berhalangan hadir lantaran sakit. Sedangkan Agus Martowardojo meminta pemanggilan dilakukan pada Kamis mendatang.

Diketahui, dua mantan anak buah Menteri Dalam Negeri Gamawan Fawzi, yakni Irman dan Sugiharto didakwa korupsi secara bersama-sama dalam proyek e-KTP. Keduanya dinilai merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun dalam kasus korupsi e-KTP.

============================================================
============================================================
============================================================