Semua Anggota DPR Tersebut Dakwaan E-KTP Bakal Disidang

JAKARTA TODAY- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil seluruh anggota fraksi yang pernah terlibat dalam pembahasan proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Hal itu dikatakan Jaksa KPK Irene Putrie di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/3/2017).

“Nanti dari semua fraksi akan kita panggil. Nanti dilihat, karena kan ada banyak saksi yang akan dipanggil,” ujar Irene.

BACA JUGA :  Benarkah Jahe Bisa Menurunkan Demam? Ini Penjelasan Ilmiah di Baliknya

Pada persidangan selanjutnya, jaksa KPK akan memanggil enam orang saksi, selain Mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani. Meski demikian, Irene belum bisa menyebutkan siapa saja anggota DPR  yang akan dihadirkan sebagai saksi pada sidang berikutnya. Pada dua persidangan sebelumnya, tim jaksa KPK telah menghadirkan empat anggota DPR sebagai saksi dalam kasus e-KTP.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Minta ASN Baru Prioritaskan Pelayanan Publik

Mereka adalah politisi Golkar Chairuman Harahap, politisi Demokrat Taufiq Effendi, dan politisi Hanura Miryam S Haryani, dan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Teguh Juwarno. Banyak nama yang disebut dalam surat dakwaan kasus korupsi e-KTP. Puluhan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 disebut menerima fee dari uang yang dianggarkan dalam proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================