Nasir menerangkan, Permenristekdikti No. 20 Tahun 2017 ini mengamanatkan bahwa publikasi ilmiah merupakan salah satu indikator untuk melakukan evaluasi terhadap pemberian tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan guru besar.
Menristekdikti juga menyebut, riset dan publikasi ilmiah merupakan elemen penting dalam dunia pendidikan. Ia berharap Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia (ADRI) sebagai wadah perkumpulan dosen dan ahli di Indonesia dapat berperan aktif dalam mengonsolidasikan dosen-dosen untuk melakukan riset dan publikasi ilmiah.
“Hasil riset ilmiah di perguruan tinggi harus dipublikasikan, sehingga riset tersebut memiliki makna lebih dan memberikan sumbangsih bagi penyebaran ilmu pengetahuan,” kata Nasir. Kementerian akan memberikan sosialisasi dan memfasilitasi agar Permenristekdikti No.20 tahun 2017 ini dapat dipahami dan diimplementasikan dengan baik.
Ketua Umum ADRI Achmad Fathoni Rodli mengatakan secara organisasi ADRI mendukung pelaksanaan Permenristekdikti No.20 tahun 2017. “Kami telah memiliki infrastruktur dan program untuk meningkatkan kemampuan riset dan publikasi ilmiah dosen-dosen yang menjadi anggota ADRI†ujar Achmad Fathoni.(Yuska Apitya)