JAKARTA TODAY- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan membatalkan surat peringatan (SP) 2 yang sebelumnya diberikan pada salah satu penyidiknya, Novel Baswedan. Pertimbangan KPK membatalkan SP2 tersebut agar konsentrasi para penyidik tak terganggu dalam menyidik kasus-kasus yang tengah diusut KPK.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, saat ini, KPK tengah dihadapkan dengan banyak kasus yang menguras tenaga para penyidik. Oleh sebab itu, SP2 Novel pun dibatalkan untuk saat ini. “Karena menjadi masalah, maka untuk sementara ada istilahnya dibatalkan,” kata Basaria di gedung KPK, Jumat (31/3).

Basaria menjelaskan, pertimbangan SP2 diberikan pada Novel karena ada pemikiran dari para pimpinan agar Direktorat Pengawas Internal KPK bisa fokus mengurus kasus-kasus yang lebih penting dan perlu untuk dilakukan. Selain itu, Basaria mengatakan bahwa SP2 itu sebenarnya merupakan urusan internal KPK yang seharusnya tidak muncul ke permukaan. Ia mengaku, kaget saat urusan SP2 itu mendadak ramai di masyarakat.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, Sabtu 18 Mei 2024

Tidak mau masalah menjadi lebih panjang, Basaria serta para pimpinan yang lain akhirnya memutuskan untuk membatalkan SP2 tersebut dan membiarkan Dewan Pengawas Internal KPK bekerja seperti biasa serta berkonsentrasi ke pekerjaan masing-masing.

“Dan jika nanti ada hasil berikutnya sudah tentu akan dibicarakan. Namun, untuk sementara kami ini kan dulu agar konsentrasi mengerjakan pekerjaan yang menguras tenaga,” terang dia.

Novel diganjar SP 2 dari Agus pada 21 Maret lalu. SP 2 diterbitkan untuk Novel dalam kapasitas sebagai Ketua Wadah Pegawai (WP) setelah dia keberatan dengan keinginan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terkait rekrutmen penyidik.

Berdasarkan informasi, Aris Budiman mengirimkan nota dinas kepada pimpinan KPK yang meminta perwira tinggi dari Polri untuk dijadikan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penyidikan. Setidaknya, ada tiga alasan yang membuat Novel keberatan.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, Minggu 19 Mei 2024

Pertama, meminta perwira tinggi Polri sebagai Kasatgas Penyidikan di KPK tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya. Kedua, Wadah Pegawai mengkhawatirkan integritas perwira yang direkrut tanpa prosedur reguler.

Ketiga, masih banyak penyidik di internal KPK yang dianggap memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk menjadi Kasatgas Penyidikan, sehingga diharapkan rekrutmen dilakukan dari internal terlebih dahulu.

Atas tindakan itu, pimpinan KPK memutuskan bahwa Novel melakukan pelanggaran sedang, yaitu menghambat pelaksanaan tugas dan melakukan perbuatan yang bersifat keberpihakan. Ketentuan mengenai pelanggaran itu diatur dalam Pasal 7 huruf f dan g Peraturan Nomor 10/2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK. (Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================