JAKARTA TODAY- Kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) dinilai bukan hanya merugikan keuangan negara saja, tetapi juga berdampak pada sistem demokrasi di Indonesia. Sebab, KTP-el saat ini juga menjadi syarat bagi masyrakat ketika akan berpartisipasi dalam pemiihan umum (Pemilu).

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggaraeni mengatakan, untuk terdaftar menjadi seorang pemilih dalam sebuah Pemilu, masyarakat harus memiliki KTP-el.  Sebab, ketika nama mereka tidak terdaftar di tempat pemungutan suara (TPS), mereka harus membawa KTP-el sebagai syarat bisa menjadi pemilih.

“Sekarang persoalanya, apakah KTP-el sudah terfasilitasi dengan baik untuk seluruh warga yang berhak memperolehnya?” kata Titi dalam diskusi bertajuk ‘Koruspsi e-KTP dan Dampaknya Bagi Demokrasi Kita’, hari ini.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Raih Penghargaan Terbaik Pertama Standar Pelayanan Minimal (SPM) Awards Tahun 2024 Tingkat Nasional

Sejauh ini pemerintah masih membuka ruang hingga pertengahan 2017 bagi setiap warga negara Indonesia (WNI) yang belum melakukan perekaman KTP-el untuk melakukan perekaman database kependudukan.

Dengan perekaman data yang masih dilakukan, memperlihatkan bahwa masih terdapat individu yang memperoleh KTP-el. Ini juga menandakan bahwa terdapat calon pemilih yang kemungkinan tidak terdaftar menjadi pemilih ketika Pemilu serentak seperti yang diselenggarakan pemerintah ada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2017.

Titi menjelaskan, identitas kependudukan seperti KTP-el memang menjadi salah satu instrumen verifikasi apakah seseorang individu masyarakat terverifikasi sebagai pemilih yang genap berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah.

Meski demikian, persoalan proyek pengadaan KTP-el yang tidak tuntas secara menyeluruh justru menghambat dan menciderai hak politik seseorang untuk memilih kepala daerah. Skema dengan menggunakan surat keterangan (suket) untuk menggantikan KTP-el dirasa tidak memberikan dampak signifikan bagi jumlah pemilih yang tidak terdaftar di TPS.

BACA JUGA :  Wajib Tahu! Cara Melancarkan BAB Secara Alami, Bisa Cegah Sembelit Juga

Masyarakat banyak yang belum mengetahui tata cara mendapatkan Suket. Bahkan masih banyak kesulitan yang dirasakan calon pemilih ketika akan mengurus suket tersebut. Hal ini kemudian berdampak pada masih tingginya jumlah masyarakat yang tidak memiliki hak memilih.

“Pengadaan KTP-el adalah program pemerintah. Seharusnya pemerintah bisa memastikan program ini berjalan lancar dan tidak menggangu hak warga, termasuk dalam pilkada serentak,” katanya.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================