Permenhub Hanya Atur Tarif Taksi Online, Ojek Online Belum Diatur

“Kalau taksi online kita punya 3 bulan, kita diskusi dengan semua pihak seperti KPPU, universitas, LSM, dan YLKI. Supaya final decision saat 3 bulan itu mewakili masyarakat. Roda dua (ojek online) juga begitu,” kata Budi di Terminal JICT, Tanjung Priok, Jakarta, Minggu (9/4/2017).

BACA JUGA :  Tidak Suka Kopi? Ini 6 Minuman Pagi yang Bisa Membantu Menjaga Fokus Sepanjang Hari

Berbeda dengan taksi online, menurut Budi, perlu banyak hal yang dipertimbangkan untuk pengaturan ojek online.

“DPR mengusulkan masuk ke UU. Tapi kita harus hati-hati. Tapi esensinya bagaimana kita akomodasi transportasi yang jadi bagian dari masyarakat,” jelas Budi.(Yuska Apitya)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================