Namun begitu, Sofyan memberi sinyal bahwa pengenaan pajak progresif terhadap apartemen kosong akan tetap dimatangkan dan dapat berlaku di masa mendatang. Sehingga saat kebijakan sudah matang dan pasar properti sudah kembali menggeliat, pemerintah bisa langsung menerapkan pajak tersebut.  “Sementara ini kami serahkan ke mekanisme pasar. Tapi kalau nanti kondisinya berlebihan atau mereka lakukan itu seperti Singapura, kebijakan ini akan menarik untuk mengontrol pendapatan negara,” jelas Sofyan.

BACA JUGA :  Menu Kreasi dengan Lumpia Kembang Tahu yang Gurih dan Lezat

Namun, yang tak ketinggalan, lanjut Sofyan, selain mematangkan kebijakan dan melihat sektor properti, pemerintah juga perlu mempertimbangkan kondisi pertumbuhan ekonomi di kuartal mendatang sampai tahun depan. Sehingga kebijakan ini juga tak melemahkan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Pasalnya, selain apartemen kosong, rencana awal pajak progresif juga ditujukan kepada lahan yang menganggur atau tak digunakan oleh pemiliknya.

Sebelumnya, Kementerian ATR memberikan tiga usulan awal terkait pengenaan pajak lahan tersebut. Pertama, pajak progresif kepemeilikan tanah untuk lahan kedua dan kepada setiap pertambahannya. Kedua, pajak progresif atas lahan yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan, termasuk partemen yang tidak disewakan atau tidak ditempati, dan apartemen yang tidak laku terjual. Ketiga, pajak penjualan properti dikenai atas selisih harga jual beli properti (capital gain tax). (Yuska/cnn)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================