Ojek Online Bogor Wajib Berplat F

“Bila KTP pengemudi ojek online selama masih warga Indonesia boleh saja, tapi untuk domisili STNK syarat untuk beroperasi harus berpelat F,” tegasnya.

Sedangkan, jika masih ditemukan ojek online berpelat nomor luar daerah yang beroperasi di Bogor tak segan-segan akan dikenakan sanksi administrasi. “Saat ini, masih tahapan sosialisasi selama satu bulan kedepan, jika sudah efektif bisa melakukan penindakan,” tutup Dudi.(Yuska Apitya)

BACA JUGA :  Kelola APBDes Rp1,6 Triliun, Kabupaten Bogor Jadi Fokus Evaluasi BPKP

 

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================