Pemerintah Lempar Tanggungjawab BPHTB ke Pemda

“Teman-teman Kadin perlu banyak negosiasi dan sosialisasi kepada pemda karena BPHTB bersinggungan langsung dengan daerahnya,” kata Sofyan pada kesempatan yang sama.

Menurut Sofyan, masih banyak pemda yang belum menerapkan penurunan BPHTB lantaran pemda khawatir Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi tergerus.

Untuk itu, pemerintah pusat hanya bisa melakukan imbauan agar daerah tak khawatir menurunkan BPHTB karena dirasa tak memberi dampak yang besar pada PAD. Sebab, Sofyan menilai, pemda masih memiliki sejumlah indikator pendapatan lainnya yang bisa digenjot untuk menutup kekurangan PAD dari BPHTB. Sampai saat ini, ia mencatat hanya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Bangka Belitung yang telah menurunkan tarif BPHTB. “Di Jakarta, (harga properti) sekitar Rp2 miliar tidak kena BPHTB. Kalau di beberapa kabupaten, di Bangka Belitung misalnya, mereka sudah hapuskan BPHTB,” jelas Sofyan.

BACA JUGA :  Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual? Ini Penjelasan Hukumnya dalam Islam

Sebagai informasi, kebijakan penurunan BPHTB diambil pemerintah dan tertuang dalam Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XI. Hanya saja, dalam pengubahan aturan BPHTB, pemerintah pusat mengemas penurunan BPHTB menjadi sebuah wewenang yang dijalankan oleh pemda. Artinya, pemda punya kekuasaan untuk menjalankan dan menentukan besaran tarif BPHTB yang dikenakan untuk daerahnya masing-masing. Sayangnya, masih banyak pemda yang belum menerapkan himbauan penurunan BPHTB tersebut. (Yuska Apitya/cnn)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================