Pernyataan Boyamin itu didasarkan bukti dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada 6 April 2017 silam. Salah satunya lewat bukti foto pertemuan antara Setya dan Irman di Jambi. Foto itu ditunjukkan di muka persidangan. Selain itu, Boyamin menduga Setya telah memberi arahan kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin untuk menutupi perannya dalam perkara korupsi e-KTP. Hal itu, ia ketahui dari pengacara Nazaruddin, Elza Syarief. “Nazaruddin telah meminta Elza Syarief untuk tidak lagi menyebut nama Setya Novanto dalam kasus e-KTP dengan alasan Setya Novanto sudah berlaku baik kepadanya,” kata Boyamin.

BACA JUGA :  Soto Ayam Semarang, dengan Kelezatan yang Bikin Ketagihan untuk Menu Makan Barrng Keluarga

Dia menambahkan, sebelumnya Nazaruddin selalu menyebut peran Setya dalam pengaturan anggaran pelaksanaan proyek e-KTP. “Bahkan telah memberikan sketsa pertemuan di Gedung DPR yang melibatkan Setya Novanto dan beberapa anggota dewan dalam penganggaran proyek e-KTP,” ujarnya.

Untuk itu, Boyamin melaporkan bahwa Setya telah melanggar pasal 21 dan pasal 22 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam aturan tersebut dijelaskan, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan terhadap tersangka, terdakwa ataupun saksi dalam perkara korupsi, dapat dijatuhi hukuman minimal 3 tahun, maksimal 12 tahun. Begitu juga dengan mereka yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar, dapat diancam dengan hukuman yang sama.(Yuska Apitya)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================