DPRD Kota Bogor Nyatakan Retribusi di Terminal Baranangsiang dan Merdeka Ilegal

BOGOR TODAY- DPRD Kota Bogor menyatakan retribusi yang dipungut di Terminal Baranangsiang dan Terminal Merdeka Kota Bogor ilegal alias bodong. Pungutan ilegal tersebut dinyatakan ilegal lantaran status terminal saat ini sudah berubah fungsi dan menjadi aset Pemerintah Pusat.

BACA JUGA :  Bupati Bogor Cup 2026 Jadi Wadah Pemersatu dan Perekat Kekompakan Wartawan Kota dan Kabupaten

“Tidak boleh ada pungutan apapun di Baranangsiang. Itu aset pusat. Kalau ada pungutan itu uangnya lari ke siapa?” kata Anggota Komisi C DPRD Kota Bogor, Yus Ruswandi, kemarin.

Yus juga menyoroti, maraknya pungli di Terminal Merdeka, Kota Bogor. “Itu Merdeka kan statusnya sudah berubah fungsi. Buklan lagi terminal, tapi kawasan niaga mikro. Kalau ada pungutan, itu juga ilegal. Uangnya lari ke siapa?” kata dia.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================