Pengamat hukum dari Universitas Pakuan (Unpak) Bogor, Bintatar Sinaga, mengatakan, pungutan apapun di Ter­minal Baranangsiang maupun retribusi jenis apapun harus dihentikan, karena secara aturan lahan terminal Baranang­siang sudah diserahkan kepada PT Pan­cakarya Grahatama Indonesia (PGI) se­bagai pihak yang melakukan kerjasama berdasarkan Mou. “Saat ini Terminal Baranangsiang itu berada dalam status quo, jadi semua pihak harus menghor­matinya. Tidak boleh ada pungutan re­tribusi apapun, karena secara hukum, lahan terminal Baranangsiang itu sudah diserahkan kepada pihak PT. PGI ber­dasarkan perjanjian MoU yang dibuat antara Pemkot Bogor dengan PT. PGI,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Shin Tae-yong Optimis Timnas Indonesia Menang Lawan Korea

Bintatar juga meminta Pemkot Bo­gor bertindak tegas dan juga mengecek ada tidaknya surat perjanjian mengenai perbolehan pemungutan retribusi oleh PT PGI, karena itu merupakan hak PT PGI sepenuhnya. “Coba dicek dahulu ada tidaknya agreement yang dibuat mengenai penarikan retribusi itu,” tu­turnya.(Yuska Apitya)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================