Pengamat hukum dari Universitas Pakuan (Unpak) Bogor, Bintatar Sinaga, mengatakan, pungutan apapun di TerÂminal Baranangsiang maupun retribusi jenis apapun harus dihentikan, karena secara aturan lahan terminal BaranangÂsiang sudah diserahkan kepada PT PanÂcakarya Grahatama Indonesia (PGI) seÂbagai pihak yang melakukan kerjasama berdasarkan Mou. “Saat ini Terminal Baranangsiang itu berada dalam status quo, jadi semua pihak harus menghorÂmatinya. Tidak boleh ada pungutan reÂtribusi apapun, karena secara hukum, lahan terminal Baranangsiang itu sudah diserahkan kepada pihak PT. PGI berÂdasarkan perjanjian MoU yang dibuat antara Pemkot Bogor dengan PT. PGI,†ungkapnya.
Bintatar juga meminta Pemkot BoÂgor bertindak tegas dan juga mengecek ada tidaknya surat perjanjian mengenai perbolehan pemungutan retribusi oleh PT PGI, karena itu merupakan hak PT PGI sepenuhnya. “Coba dicek dahulu ada tidaknya agreement yang dibuat mengenai penarikan retribusi itu,†tuÂturnya.(Yuska Apitya)