JAKARTA TODAY- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Satgas Waspada Investasi telah menerima laporan sebanyak 91 kegiatan investasi bodong dalam kurun waktu Agustus 2016 hingga akhir Maret 2017.

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S Soetiono mengatakan, dari 91 kegiatan investasi bodong tersebut, ada 19 di antaranya yang telah dihentikan pada tahun 2017 ini.

“Per akhir bulan Maret 2017 telah ada 91 laporan investasi bodong. Dan kemarin yang sudah dihentikan Satgas sudah 19 kegiatan yang dihentikan,” ungkap Soetiono di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (21/4/2017).

Walau tak merinci 91 kegiatan investasi bodong tersebut, namun Soetiono mengatakan, rata-rata jenis kegiatan yang dilakukan oleh para pelaku merupakan kegiatan penghimpunan dana dari nasabah atau peserta.

BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Sup Ayam Kembang Tahu yang Simple dan Menggugah Selera

“Bentuknya penghimpunan dana masyarakat yang kemudian tidak jelas bagaimana menggenerasikan uangnya karena itu sistem piramida. Jadi menggantungkan partisipasi dari peserta berikutnya. Sehingga akhirnya walaupun menjanjikan imbal hasil yang tinggi sekali, kalau tidak ada peserta yang banyak, jadi tersendat pembayaran bunganya dan kemudian tidak bisa memenuhi janjinya untuk mengembalikan pokoknya,” terang dia.

Oleh sebab itu, dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar jangan mudah terpengaruh dan harus lebih berhati-hati dalam mengikuti kegiatan penghimpunan dana, yang menawarkan keuntungan yang tidak masuk akal.

BACA JUGA :  Cemilan Kreasi dengan Bakso Rambutan Goreng yang Renyah Bikin Nagih

“Satu saja yang paling mudah diingat adalah begitu imbal hasilnya di atas rata-rata pasar yang ditawarkan, itu harus hati-hati. Rata-rata misalnya berpedoman pada yield saham yang selama berapa tahun terakhir enggak ada (imbal hasil) yang di atas 25% selama setahun,” kata dia.

Ia juga mengimbau kepada para pelaku investasi bodong, supaya tidak bermain-main untuk mengambil kesempatan hingga mengakibatkan kerugian pada masyarakat.

“Kalau sudah merugikan konsumen kan banyak tahan ditahan ya tersangkanya oleh kepolisian. Kalau ternyata masih melakukan tindakan yang merugikan masyarakat pasti akan ditindak oleh penegak hukum,” tuturnya. (Yuska Apitya/dtk)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================