Perjanjian Pemkot Bogor dengan Investor Baranangsiang Batal Demi Hukum

BOGOR TODAY- Tarik ulurnya penyerahan aset Tipe A Terminal Baranangsiang antara Pemerintah Kota Bogor dengan Pemerintah Pusat terus terjadi. Kabar terakhir, Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan pemerintah pusat kembali menyerahkan status Terminal Baranangsiang Tipe A ini kepada Pemerintah Kota Bogor. Hal ini kembali menuai sorotan dari berbagai kalangan.

BACA JUGA :  Rutin Konsumsi Semangka Berpotensi Menjaga Kesehatan Jantung, Ini Penjelasannya

Anggota Komisi C DPRD Kota Bogor, Yus Ruswandi, menilai, aset Terminal Baranangsiang saat ini masih dibawah wewenang Kemenhub. “Artinya, perjanjian dengan pihak ketiga yakni PT PGI, batal demi hukum secara otomatis,” kata dia.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================