Dalam perkara ini, Nofel yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga bersama-sama dengan Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Eko Susilo Hadi yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerima suap dari Fahmi Dharmawansyah selaku Dirut PT Merial Esa.
Pemberian itu diduga untuk memenangkan PT Merial Esa dalam tender proyek pengadaan satelit pemantau di Bakamla tahun anggaran 2016. Nofel diduga menerima US$104.500 dari nilai kontrak sebesar Rp220 miliar. Selain Nofel, KPK juga sudah menjerat Eko Susilo Hadi, Fahmi Darmawansyah serta dua anak buahnya, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus sebagai tersangka.
Dengan demikian sudah ada lima tersangka yang ditetapkan oleh KPK. Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni Direktur Data dan Informasi Bakamla, Laksamana Pertama Bambang Udoyo ditangani Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Fahmi serta dua anak buahnya, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus sudah lebih dulu dibawa ke meja hijau. Sementara itu, Eko Susilo dijadwalkan pekan depan, bakal menjalani sidang perdana. (Yuska Apitya)