Lebih dari itu, Sri menyebut jual-beli jabatan di Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten selama ini diatur Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Klaten, Bambang Teguh Setyo. Sri mengaku dua kali menerima ‘uang syukuran’ dari Bambang dengan total nilai Rp270 juta.

BACA JUGA :  Wajib Perhatikan Ini, 5 Penyebab Trombosit Turun yang Perlu Diketahui

“Waktu itu saudara Bambang menyampaikan kalau dari Suramlan memberi 200 juta. Sedangkan sisanya, berasal dari setoran beberapa yang akan menjabat posisi kepala seksi,” kata Sri.

Kasus dugaan suap pengisian jabatan di Pemprov Klaten ditangani KPK. Suramlan menjadi terdakwa pemberi suap kepada Sri Hartini yang turut menjadi pesakitan pada kasus itu.

BACA JUGA :  Manokwari Selatan Papua Barat Diguncang Gempa Terkini M4,3

KPK menuding Sri telah menerima uang suap sebesar Rp2 miliar. Desember lalu ia ditetapkan menjadi tersangka setelah penangkapan terhadap delapan orang di Klaten, termasuk Suramlan.(Yuska Apitya)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================