Febri mengatakan, Fahd merupakan orang ketiga yang dijerat KPK pada kasus tersebut. Fahd diduga melanggar pasal 12 huruf b subsidair pasal 5 ayat 2 juncto ayat 1 huruf b, lebih subsidair pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 65 KUHP.

Sebelum menjadi tersangka pada perkara ini, pada tahun 2012 Fahd telah berstatus terpidana. Ia dinyatakan bersalah karena menyuap anggota DPR Wa Ode Nurhayati untuk mengupayakan tiga kabupaten di Aceh sebagai daerah penerima Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah tahun 2011. Pada kasus korupsi laboratorium komputer dan Alquran, Zulkarnaen divonis 15 tahun penjara. Sementara itu putra Zulkarnaen, Dendy, divonis 8 tahun penjara.

BACA JUGA :  CLBK, Gerindra Kota Bogor Putuskan Koalisi Bersama PKB di Pilkada 2024

Pembuktian selama persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Zulkarnaen, Dendy, dan Fahd mempengaruhi pejabat Kementerian Agama untuk memenangkan PT Batu Karya Mas pada proses lelang pengadaan komputer madrasah tsanawiyah tahun anggaran 2011. Ketiganya lantas menerima fee atas pemenangan perusahaan itu. Selain itu, Zulkarnaen, Dendy dan Fahd juga terbukti memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia dalam tender proyek penggandaan alquran tahun anggaran 2012.(Yuska Apitya)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================