Ketua Kepemudaan Golkar Tersangka Korupsi Proyek Alquran

JAKARTA TODAY- KPK menetapkan Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga DPP Partai Golkar Fahd El Fouz A Rafiq menjadi tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laboratorium komputer dan pengadaan Alquran di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.

BACA JUGA :  Momen HJB ke-544, Jaro Ade dan Pengcab IMI Kabupaten Bogor Susuri Jejak Raden Ipik dari Jasinga hingga Malasari

Penyidik KPK menduga Ketua Angkatan Muda Partai Golkar itu menerima hadiah, serupa dengan dua politikus Golkar yang telah divonis bersalah pada perkara ini, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya.

“Menetapkan FEF menjadi tersangka dalam kasus indikasi suap terkait proyek di Kementerian Agama,” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (27/4).

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================