“Tedapat penolakan dari sejumlah anggota DPR dan bahkan ada fraksi yang walkout. Apakah hal itu berkonsekuensi terhadap sah atau tidaknya keputusan hak angket tersebut, akan kami pelajari terlebih dahulu,” kata La Ode.

Terpisah, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah berharap fraksi penolak hak angket konsisten dengan sikapnya. “Kami berharap pada konsistensi sejumlah faksi di DPR yang melakukan penolakan terhadap hak angket tersebut,” kata Febri.

BACA JUGA :  Kecelakaan Pemotor di Kudus Tertabrak Truk saat Hendak Menyalip

Berdasarkan Undang-undang mengenai MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 199 ayat 1 usulan penggunaan hak angket paling sedikit diajukan 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Hak angket menjadi resmi apabila disetujui rapat paripurna yang dihadiri setengah dari anggota DPR. (Yuska Apitya)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================