“Dan juga kita akan adalami apa yang menjadi faktor penyebab, siapa, dan apa yang dilakukan pihak tertentu sampai kemudiaan secara kausalitas membuat Miryam saat menjadi saksi dulu mengubah keterangannya atau mencabut BAP,” imbuh Febri.

Miryam merupakan tersangka dugaan memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Miryam tidak menghadiri panggilan pemeriksaan pada 13 dan 18 April. Hingga akhirnya KPK menetapkan status buron terhadap Miryam pada hari Kamis, 27 April.

BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Spageti Udang yang Praktis dan Mengenyangkan

Miryam ditangkap saat bersama adiknya di Hotel Grand Kemang, Kebayoran Baru, Jaksel pada sekitar pukul 02.00 WIB, Senin (1/5). Penangkapan berhasil dilakukan setelah tim bentukan Polda Metro melakukan pelacakan hingga mengikuti Miryam di Bandung. Tim Polda Metro sempat membawa Miryam ke Mapolda Metro sebelum akhirnya diserahkan langsung ke KPK pada sekitar pukul 15.58 WIB.

BACA JUGA :  Berdampak Positif Bagi Masyarakat, Pemkab Bogor Dukung Rencana Pengembangan IPB University di Dramaga dan Jonggol

Dalam perkara Miryam, KPK pernah memeriksa dua terdakwa korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto, pengacara Elza Syarief, pengacara Farhat Abbas sebagai saksi. KPK menelusuri orang-orang di balik ancaman terhadap Miryam sehingga mencabut BAP dan memberikan keterangan bertolak belakang dari BAP yakni tak tahu menahu bagi-bagi duit e-KTP.(Yuska Apitya)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================