CIBINONG TODAY – Unit Pelayanan Teknis (UPT) Tata Bangunan Wilayah 1 Cibinong pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, akan melayangkan Surat Peringatan (SP) kepada pengembang perumahan Cibinong Lakeside, yang berada di Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Selain dibangun dibibir setu, perumahan tersebut diduga belum mengantongi izin. Pengawas Bangunan wilayah Cibinong, Rizky Akbar kepada wartawan beberapa waktu lalu mengatakan, rencana pertemuan pihaknya dengan pengembang perumahan untuk mengecek perizinan yang telah dimiliki gagal, karena pihak pengembang tidak mengindahkannya.

“Pertemuan dengan pihak perumahan untuk menunjukkan perizinan yang telah dimiliki gagal. Kami akan melayangkan SP satu (SP-1) kepada pihak pengembang dan akan diberikan secepatnya,” ujar Rizky beberapa waktu lalu.

Teguran yang dilakukan pihaknya tersebut atas dasar sudah adanya bangunan  berdiri di lokasi yang cukup berdekatan dengan Setu Pemerintah Daerah. Bahkan, pantauan dilokasi sedang berlangsung pembangunan satu unit rumah.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Usung Tema "Babarengan, Akur dan Makmur" pada HJB ke-542 tahun 2024

“SP yang kami berikan bukan hanya untuk satu bangunan rumah yang sudah berdiri saja, tapi ada juga kegiatan pembangunan yang saat ini sedang dilakukan di lokasi perumahan tersebut,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda Litbang) Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah mengatakan, pihaknya sudah melakukan protes terhadap adanya pembangunan perumahan yang lokasinya tidak jauh dari kantornya itu.

“Saya sudah protes sejak awal mau dibangun perumahan tersebut. Saya melaporkan pembangunan perumahan tersebut ke Pak Sekda dan beliau (Adang-red) memerintahkan dinas terkait untuk mengecek perizinan perumahan tersebut,” ujar Syarifah.

Proses pembuatan siteplan perumahan tersebut harus benar – benar memperhatikan beberapa aspek yang ada, karena keberadaannya berdekatan dengan setu.

BACA JUGA :  Menuju Pilwalkot Bogor 2024, Dokter Rayendra Berpeluang Diusung Partai Nasdem

“Jika IPPT sudah diterbitkan, Dinas PUPR harus berpatokan pada arahan – arahan yang dicantumkan dalam IPPT pada pembuatan siteplan perumahan yang berdekatan dengan Setu Pemda tersebut. Kami hanya dilibatkan secara makro saja dalam penerbitan IPPT,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia memaparkan, dalam program yang dicetuskan pihaknya pada tahun lalu untuk beberapa setu yang termasuk di dalamnya Setu Pemda itu ketentuan garis sempadan setu berjarak 50 meter.

“Harusnya 50 meter itu dibuat area publik seperti taman, bukan jadi jalan atau area parkir. Garis sempadan setu mestinya untuk ruang terbuka hijau, itu sudah jelas ditegaskan dalam program kami yakni setu front city,” pungkasnya. (Iman R Hakim)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================