JAKARTA TODAY- Penyidik KPK mengorek keterangan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi terkait dengan Tim Fatmawati, bentukan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam proses lelang proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.

Irvan yang juga merupakan keponakan Ketua DPR Setya Novanto itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong. “Saksi Irvanto kami dalami beberapa hal, seperti terkait dengan Tim Fatmawati dan secara umum yang muncul di persidangan kami klarifikasi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (3/5).

Irvan menggunakan PT Murakabi untuk terlibat dalam lelang proyek e-KTP pada 2011 lalu. Perusahaan Irvan menjadi pimpinan Konsorsium, yang beranggotakan PT Java Trade, PT Aria Multi Graphia dan PT Stacopa. Konsorsium Murakabi dan Konsorsium Astragrapia sengaja dibuat Tim Fatmawati untuk pendamping Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dalam lelang proyek senilai Rp5,9 triliun itu. Tujuan pembentukan Konsorsium Murakabi dan Konsorsium Astragrapia untuk merekayasa lelang e-KTP dan mengawal Konsorsium PNRI sebagai pemenangnya.

Menurut Febri, Irvan juga dicecar terkait hubungannya dengan Andi Narogong dan saksi-saksi lainnya yang terlibat rapat dalam Tim Fatmawati. Rapat persiapan sebelum lelang e-KTP itu dilakukan di sebuah ruko di Fatmawati milik Andi Narogong.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Rabu 15 Mei 2024

“Karena ini jadi bagian penting dalam konstruksi perkara ini, apakah ada pengaturan dan juga relasi dengan proses penganggaran yang diduga ada alokasi ke sejumlah anggota DPR saat itu,” kata Febri.

Pada persidangan perkara e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Irvan mengakui ikut dalam rapat di ruko milik Andi Narogong tersebut. Irvan juga mengaku mengenal Andi Narogong dan adiknya Vidi Gunawan.

Bungkam Usai Diperiksa

Sementara itu, Irvan yang telah selesai menjalani pemeriksaan petang hari keluar dari markas pemberantasan korupsi. Wakil bendahara umum Partai Golkar itu enggan meladeni awak media yang melontarkan pertanyaan.

Irvan yang hadir sekitar pukul 10.00 WIB pagi memilih terus berjalan meski diguyur rintikan hujan. Irvan tak menjawab saat ditanya mengenai kehadirannya dalam rapat Tim Fatmawati untuk mempersiapkan lelang proyek pengadaan e-KTP.

Irvan yang mengenakan kemeja motif kotak-kotak berwarna putih hitam itu tetap tak acuh dengan pertanyaan wartawan dan terus berjalan sembari membakar sebatang rokok. Dia hanya menyebut tak ada yang ingin disampaikan dalam pemeriksaan.

“Tidak ada,” kata Irvan sembari terus berjalan menuju ke mobilnya yang terpakir di luar Gedung KPK.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Markus Nari mengaku dicecar soal anggaran proyek e-KTP yang masuk dalam APBN 2012. Markus mengklaim tak ada masalah dalam anggaran yang digunakan untuk proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

BACA JUGA :  Kendaraan Dinas Terlibat Kecelakaan Beruntun di Ciampea Bogor, Hampir Adu Banteng

“Soal anggaran. Ya anggaran APBN yang 2012. Tidak, kan dari kementerian sudah ada. Kami tinggal itukan saja,” tuturnya.

Markus Nari diketahui juga sudah bersaksi di persidangan Irman dan Sugiharto. Markus menjadi salah satu anggota dewan yang disebut dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto menerima uang panas e-KTP sebesar Rp4 miliar.

Hal tersebut dibantah oleh Markus di depan Majelis Hakim. Markus menegaskan tak pernah menerima uang dari proyek yang diduga merugikan negara Rp2,3 triliun. Meskipun, keterangan Markus tersebut dibantah Sugiharto. Andi Agustinus alias Andi Narogong merupakan tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Andi diduga ikut berperan sentral dalam mengatur proyek senilai Rp5,9 triliun itu. Andi juga disebut sudah mengenal dekat Ketua DPR Setya Novanto. Pria yang akrab disapa Novanto itu, saat proyek e-KTP ini bergulir duduk sebagai Ketua Fraksi Golkar. Pengusaha konveksi itu sudah ditahan di Rumah Tahanan KPK. Berkas pemeriksaan Andi dalam kasus e-KTP ini pun terus dilengkapi penyidik KPK. (Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================