JAKARTA TODAY- Komnas HAM berencana memanggil Presiden Joko Widodo terkait dengan laporan dugaan kriminalisasi ulama terkait dengan laporan Presidium Alumni 212 ke lembaga pemantau HAM tersebut.

Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai mengatakan pihaknya telah menginventarisir seluruh laporan atas dugaan kriminalisasi terhadap ulama. Namun, ia mengungkapkan, belum bisa menjamin apakah pihaknya dapat membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) atau tidak.

Hari ini, Presidium Alumni 212 menyampaikan laporan dugaan kriminalisasi terhadap ulama. Sejumlah tokoh hadir dalam acara itu di antaranya adalah mantan Ketua MPR Amien Rais.

Dia juga mengatakan TGPF tidak serta merta dibentuk karena desakan pelapor. Pembentukan itu harus melalui pertimbangan matang karena banyak pihak yang dikaitkan dalam dugaan kasus tersebut. Selain itu, Komnas HAM bakal memanggil pihak pemerintah, dalam hal ini instansi penegak hukum, kementerian atau lembaga, atau Presiden jika diduga memiliki indikasi keterlibatan dalam dugaan kriminalisasi tersebut.

BACA JUGA :  Kevin Sanjaya Resmi Putuskan Pensiun Sebagai Atlet Bulu Tangkis

“Komnas HAM akan meminta keterangan semua pihak, bahkan Presiden,” ujar Pigai saat menerima laporan tersebut di Komnas HAM, Senin (8/5).

Komnas HAM, kata dia, sudah menginventarisasi kasus-kasus yang dihadapi oleh para korban dan tengah diselidiki.

Sejumlah kasus terkait dengan dugaan itu adalah penghinaan simbol negara oleh tokoh FPI Rizieq Shihab dan makar oleh pentolan FUI Al Khaththath.

Di sisi lain, Presidium Alumni Aksi 212 mendesak Komnas HAM membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta atas dugaan kriminalisasi terhadap ulama dan tokoh Muslim.

Hal itu disebabkan oleh adanya dugaan keterlibatan Presiden Joko Widodo dalam kasus tersebut.

Ketua Presidium Alumni Aksi 212, Asufri Sambo mengatakan, Jokowi diduga telah menggunakan segala instrumen kekuatan negara untuk mengkriminalisasi tokoh umat Islam dan aktivis yang hendak menuntut keadilan.

BACA JUGA :  Cari Wawasan Soal Perguruan Tinggi, Pelajar SMAN 10 Bogor Kunjungi UGM

“Kriminalisasi telah dilakukan oleh rezim penguasa dengan segala struktur kekuasannya. Kami mendesak dibentuk TGPF agar kasus ini tidak gembos,” ujar Sambo.

Sambo menuturkan, kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis merupakan kejahatan terstruktur yang dilakukan oleh negara. Pola kejahatan itu, kata dia, merupakan kejahatan HAM berat dan perlu segera ditangani.

“Tim investigasi saja tidak cukup kuat untuk membongkar kejahatan yang begitu kuat ini. Makanya kami minta dinaikkan tingkatnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sambo mengharapkan, Komnas HAM tidak takut jika nantinya akan mendapat intervensi atau intimidasi dari pihak yang merasa terusik dengan pembentukan TGPF tersebut. Ia mengklaim, pihaknya akan selalu berada di belakang Komnas HAM untuk mengawal kasus tersebut. (Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================